Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Pembakar Pacar Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Foto : ISTIMEWA

pasal pembunuhan berencana

A   A   A   Pengaturan Font

PALEMBANG - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Pol Toni Harmanto menyebut seorang oknum polisi berinisial Brigpol ANR yang membakar mantan kekasihnya DN (25) di Kabupaten Muara Enim, dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmano dalam video rilis yang diterima di Palembang, Jumat

Pasal itu berbunyi, "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Menurut dia, pasal tersebut dikenakan kepada pelaku Brigpol ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yaitu sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat Kepolisian resor (Polres) setempat.

"Ditemukan ada motif dengan latarbelakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam. Pelaku datang membawa bensin. Kemudian, masuk ke rumah kontrakan lalu menyiramkan bensin ke korban dan membakarnya. Padahal ada waktu untuknya berpikir," kata dia.

Toni memastikan kepolisian akan menindak pelaku tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen ditubuhnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top