Polisi Pembakar Pacar Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana
pasal pembunuhan berencana
Foto: ISTIMEWAPALEMBANG - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Pol Toni Harmanto menyebut seorang oknum polisi berinisial Brigpol ANR yang membakar mantan kekasihnya DN (25) di Kabupaten Muara Enim, dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmano dalam video rilis yang diterima di Palembang, Jumat
Pasal itu berbunyi, "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."
Menurut dia, pasal tersebut dikenakan kepada pelaku Brigpol ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yaitu sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat Kepolisian resor (Polres) setempat.
"Ditemukan ada motif dengan latarbelakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam. Pelaku datang membawa bensin. Kemudian, masuk ke rumah kontrakan lalu menyiramkan bensin ke korban dan membakarnya. Padahal ada waktu untuknya berpikir," kata dia.
Toni memastikan kepolisian akan menindak pelaku tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen ditubuhnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 2 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 3 Tak Tinggal Diam, Khofifah Canangkan Platform Digital untuk Selamatkan Pedagang Grosir dan Pasar Tradisional
- 4 PLN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Darmawan Prasodjo Tetap Jabat Direktur Utama
- 5 Sosialisasi dan Edukasi yang Masif, Kunci Menjaring Kaum Marjinal Memiliki Jaminan Perlindungan Sosial
Berita Terkini
- Russia Tunggu Usulan Donald Trump yang Berjanji untuk Akhiri Konflik di Ukraina
- Semoga Segera Diakui PBB, Indonesia Ajukan Tiga Warisan Budaya Takbenda kepada UNESCO
- Semen Padang FC Tahan Imbang Klub Malaysia Super League dengan Skor 2-2
- Kader Golkar DKI Diminta Bekerja Keras Menangkan Cagub Jakarta RIDO
- Menekraf Luncurkan Program Baru di Aceh