Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Polisi Larang Warga Bermain Petasan, Bisa Kena Sanksi Pidana

Foto : ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Warga menyulut petasan di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2020). Meskipun berbahaya, warga tetap menyalakan petasan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Polisi melarang warga bermain petasan khususnya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah karena bisa terkena sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/3).

Selama ini, lanjut dia, masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

Nicolas menuturkanpetasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top