Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Larang Warga Bermain Petasan, Bisa Kena Sanksi Pidana

Foto : ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Warga menyulut petasan di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2020). Meskipun berbahaya, warga tetap menyalakan petasan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Polisi melarang warga bermain petasan khususnya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah karena bisa terkena sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/3).

Selama ini, lanjut dia, masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

Nicolas menuturkanpetasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuklow (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," jelas dia.

Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadhan di kawasan Jatinegara.

"Kita sudah melakukan razia petasan bersama petugas gabungantermasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualanpetasan, tetapi hasilnya nihil," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melarang sejumlah kegiatanmenjelang dan saat Ramadhan 1445 Hijriah melalui maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, menjelaskan maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan, " katanya.

Kegiatan pertama yang dilarang yaitu, kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," katanya.

Maklumat berikutnya yakni melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," kata Ade Ary.

Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top