Polisi Geledah Kantor Menwa UNS, Ini yang Dicari
Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta saat melakukan penggeledahan mencari barang bukti terkait perkara kematian Diksar Menwa UNS, di Kantor Menwa UNS, Surakarta, Selasa (2/11/2021).
Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.Solo - Penyidik Satreskrim Polres Kota Surakarta menggeledah Kantor Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk mencari barang bukti tambahan terkait perkara kematian Gilang Endy Saputra (23), saat mengikuti Diksar Menwa.
Penggeledahan Kantor Menwa UNS ini untuk mengambil barang-barang sebagai barang bukti tambahan untuk kelengkapan, kata Kepala Satreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika, usai rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Selasa.
Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta melakukan penggeledahan untuk mencari barang yang dibutuhkan untuk mendukung bukti yang sudah ada.
"Penggeledahan pasti ada barang yang dicari. Termasuk menyita berupa dokumen di Kantor Menwa itu," ucap Djohan.
Menurut dia, pihaknya melakukan penggeledahan telah izin ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta dengan tembusan kepada Rektor UNS. Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa saksi tambahan tiga orang. Mereka dari peserta dan panitia diksar Menwa UNS.
Dia mengatakan pemeriksaan forensik sudah selesai dilakukan, pada Senin (1/11). Satu orang ahli forensik yang mengambil hasil visum at repertum itu dimintai keterangan sebagai ahli.
Sebelumnya, Tim Penyidik Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, segera menetapkan tersangka perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endy Saputra (23), yang mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Jurug Jebres, Kota Solo.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, usai asistensi kasus perkara kematian mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka karena adanya hal yang perlu ditambah terkait pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP.
Menurut Direskrimum, kasus mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP tersebut, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang sudah ada, tetapi masih perlu pendalaman.
Penyidik belum sampai penetapan tersangka, tetapi diduga ada tindak pidana, setelah itu apakah tindak pidana ada kaitannya dengan korban. Hal ini harus dibuktikan dengan alat visum dan sudah ada yang bisa membaca untuk menerangkan, yakni seorang ahli.
Polisi sedang memeriksa ahli terkait hasil visum, setelah itu baru digelar perkara yang berkaitan dengan pelaku, korban, dan lainnya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras
- Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup
- Harris-Trump Terus Kampanye saat 75 Juta Warga Telah Mencoblos
- Dokter Spesialis Ini Ingatkan Aktivitas dan Latihan Fisik Rutin Bisa Kurangi Risiko Stroke
- Indonesia dan Russia Gelar Latgab Angkatan Laut