Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Depok Tindak Ojek "Online" Berhenti di Jalan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Ia mengatakan, setelah diberikan imbauan maka berikutnya jika masih ada ojek online yang berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya akan ditindak tegas sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 ayat 3 : tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. "Tentunya kami bisa menilang pengendara yang tidak tertib tersebut," katanya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top