Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Cegah Ahmad Dhani

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mengirimkan status cegah tangkal (Cekal) musisi Ahmad Dhani Prasetyo ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat (19/10). Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Ahmad Dhani berikutnya.

"Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kami harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Senin (22/10).

Barung menegaskan pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik minggu lalu, namun tidak datang. Sebelumnya Polda Jatim pada Kamis (18/10) menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut "idiot".

Ahmad Dhani dijerat dengan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top