![Polisi Buru Sisa Jaringan Pemasok Sabu Nunung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdvebv__resized.jpg)
Polisi Buru Sisa Jaringan Pemasok Sabu Nunung
![Polisi Buru Sisa Jaringan Pemasok Sabu Nunung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdvebv__resized.jpg)
Gelar Perkara | Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (kedua kanan) didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kedua kiri), dan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus (kanan) menunjukkan kedua tersangka pemasok narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis pengembangan perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).
Selanjutnya, AT yang bertugas menerima dan melakukan transfer hasil penjualan barang haram tersebut pada Zul. Sedangkan Zul memiliki peran sebagai penyedia sabu-sabu yang dipesan E, setelah E sebelumnya berkoordinasi dengan IP di dalam Lapas Kelas II A Bogor.
"Barang yang dipesan E dan IP pada Zul itu kemudian diberikan pada TB dengan cara tempel di tiang listrik berlambang ''E'' setelah transaksi uang dilakukan dengan AT," kata Calvijn menjelaskan.
Lebih lanjut, Calvijn menerangkan Zul telah menyuplai barang haram tersebut pada E dan IP sebanyak tiga kali dalam tiga bulan dengan jumlah ratusan gram. "Terakhir diserahkan pada bulan Juli ini sebanyak 500 gram. Bulan sebelumnya 300 gram dan bulan sebelumnya lagi sebanyak 200 gram dengan harga 900 ribu rupiah per kilogramnya," ucap Calvijn.
Nunung membeli barang terlarang tersebut seharga 1,3 juta rupiah per gram dari tersangka TB yang mendapatkan barang dari E. Kini tersangka E dan IP sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
E ditangkap pada Minggu (21/7) dan IP ditangkap beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor. Keduanya menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB) yang telah ditangkap pekan lalu.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya