![Polisi Buru Sisa Jaringan Pemasok Sabu Nunung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdvebv__resized.jpg)
Polisi Buru Sisa Jaringan Pemasok Sabu Nunung
![Polisi Buru Sisa Jaringan Pemasok Sabu Nunung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdvebv__resized.jpg)
Gelar Perkara | Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (kedua kanan) didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kedua kiri), dan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus (kanan) menunjukkan kedua tersangka pemasok narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis pengembangan perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Tebet Timur setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel. Adapun sabu-sabu yang baru dibeli sebanyak dua gram telah sempat dibuang ke kloset oleh Nunung.
Saat ini, Nunung, July Jan , dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7). Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 122 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. jon/P-6
Komentar
()Muat lainnya