Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Narkotika l Edarkan Satu Kilogram Sabu dalam Tiga Bulan

Polisi Buru Sisa Jaringan Pemasok Sabu Nunung

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

Gelar Perkara | Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (kedua kanan) didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kedua kiri), dan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus (kanan) menunjukkan kedua tersangka pemasok narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis pengembangan perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Barang yang dipesan E dan IP pada Zul itu kemudian diberikan pada TB dengan cara ditempel di tiang listrik berlambang "E''.

JAKARTA - Polisi masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat. Ketiga orang yang diburu adalah K, AT, dan Zul, yang dicurigai masuk dalam jaringan pemasok sabu-sabu besar.

"Jika para DPO itu tertangkap, terutama Zul, nanti kita lebih enak lagi lihat jaringannya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).

Meski ada kecenderungan jaringan yang terlibat dalam kasus ini adalah jaringan yang tergolong besar, Calvijn menjelaskan, belum ada indikasi bertaraf internasional. "Sampai saat ini, kami belum lihat jaringan internasional dengan top layer tersangka yang sudah diamankan adalah IP sebagai penghubung ke penyedia barang Zul," kata Calvijn.

Para DPO, jelas Calvijn, memiliki berbagai peran. K berperan sebagai kurir E untuk memberikan sabu-sabu pada Hadi Moheriyanto (TB) yang langsung berhubungan dengan Nunung.

Selanjutnya, AT yang bertugas menerima dan melakukan transfer hasil penjualan barang haram tersebut pada Zul. Sedangkan Zul memiliki peran sebagai penyedia sabu-sabu yang dipesan E, setelah E sebelumnya berkoordinasi dengan IP di dalam Lapas Kelas II A Bogor.

"Barang yang dipesan E dan IP pada Zul itu kemudian diberikan pada TB dengan cara tempel di tiang listrik berlambang ''E'' setelah transaksi uang dilakukan dengan AT," kata Calvijn menjelaskan.

Lebih lanjut, Calvijn menerangkan Zul telah menyuplai barang haram tersebut pada E dan IP sebanyak tiga kali dalam tiga bulan dengan jumlah ratusan gram. "Terakhir diserahkan pada bulan Juli ini sebanyak 500 gram. Bulan sebelumnya 300 gram dan bulan sebelumnya lagi sebanyak 200 gram dengan harga 900 ribu rupiah per kilogramnya," ucap Calvijn.

Nunung membeli barang terlarang tersebut seharga 1,3 juta rupiah per gram dari tersangka TB yang mendapatkan barang dari E. Kini tersangka E dan IP sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

E ditangkap pada Minggu (21/7) dan IP ditangkap beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor. Keduanya menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB) yang telah ditangkap pekan lalu.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Tebet Timur setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel. Adapun sabu-sabu yang baru dibeli sebanyak dua gram telah sempat dibuang ke kloset oleh Nunung.

Saat ini, Nunung, July Jan , dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7). Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 122 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top