Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polemik Pencalonan DPD

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

OSO tetap pada keyakinan, langkah hukum yang memenangkan gugatan menjadi alasan tidak mundur dari partai. Selasa (22/1), lima jam sebelum batas waktu terakhir pukul 24.00, OSO dan pimpinan DPD mengundang para pemimpin redaksi dan sejumlah editor.

Pada forum itu OSO menegaskan sikapnya untuk melawan KPU. Dia juga menegaskan KPU telah mengambil sikap membahayakan pemilu dengan tidak mencantumkan namanya sebagai caleg DPD. KPU pun tegas pada sikapnya. Batas waktu telah dilalui dan tidak ada surat dari OSO, maka namanya tak dicantumkan. KPU bertanggung jawab atas keputusannya dan siap menanggung semua persoalan hukum yang dituduhkan kubu OSO.

Dari polemik atas kasus OSO ini kita masih melihat, aturan mengenai penyelenggaraan pemilu seperti UU Pemilu dan Peraturan KPU masih menimbulkan celah hukum untuk diperdebatkan dan berpotensi membuat proses serta pelaksanaan pemilu terganggu. Maka, kasus OSO diharapkan tidak akan berpotensi membuat Pemilu Serentak terganggu, apalagi sampai menimbulkan konflik di lapangan. Semua pihak harus berkepala dingin dan tetap menjadikan hukum sebagai jalan akhir, apabila masih merasa teraniaya atau dirugikan.

KPU sebagai penyelenggara dan institusi lain seperti Bawaslu harus duduk bersama membahas berbagai kemungkinan dengan putusan terakhir tidak mencantumkan nama OSO. Paling tidak, semua harus menjaga kondisi aman atas semua tahapan proses pemilu. Diharapkan juga agar OSO dan para pendukungnya untuk menghargai putusan KPU, meskipun proses hukum atas para komisioner yang dilaporkannya ke pihak berwajib tetap berjalan.

Komentar

Komentar
()

Top