Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes, BKN Akhirnya Angkat Suara

Foto : Istimewa

Ilustrasi pegawai KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tes wawasan kebangsaan yang jadi syarat alih fungsi menjadi ASN masih jadi polemik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut sebagai penyelenggara tes jadi sorotan.

Setelah tak ada tanggapan, pihak BKN akhirnya angkat suara. Lewat Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, pihak BKN memberikan penjelasan seputar tes bagi pegawai KPK tersebut.

Menurut Paryono, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentan KPK dan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, telah ditentukan bahwa pegawai KPK akan dialihkan menjadi ASN.

"Maka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, telah ditentukan persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," kata Paryono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Senin (10/5).

Menurut dia, ada beberapa persyaratan untuk itu. Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. Ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

"Selanjutnya, berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, maka dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan," ujarnya.

Tes ini, kata Paryono, diselenggarakan oleh KPKbekerja sama dengan BKN. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWKyang dilakukan bagi pegawai KPK iniberbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. CPNS adalah entrylevel. Sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaanterhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

Sedangkan TWK bagipegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah mendudukijabatan senior seperti deputi, direktur atau kepala biro, kepala bagian, penyidikutama dan lain-lain," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara. Kemudian terkait hal ini, dan untuk menjaga independensi, maka dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN digunakan metode assessment center yang juga dikenal sebagai multi-metode danmulti-asesor.

"Multi-metode yaitu penggunaan lebih dari satu alat ukur. Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara," katanya.

Paryono juga menjelaskan soal metode multi-asesor. Kata dia, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanyaberasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional PenanggulanganTerorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

"Selain itu, dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh tim observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN. Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian dan dalam penentuanhasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Paryono,metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak. Sehingga independensinya tetap terjaga. Dan dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio.

"Hal iniuntuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top