Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sindikat Penipuan

Polda Ungkap Komplotan "Broker" Rumah Mewah

Foto : ISTIMEWA

Suyudi Ario Seto, Dirkrimum Polda Metro Jaya

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus sindikat penipuan jual-beli rumah mewah di Jakarta. Perkembangan terakhir, polisi menangkap tiga tersangka baru lagi terkait kasus penggelapan sertifikat rumah mewah itu.

"Kemarin malam kita sudah tambah tiga orang lagi, terus kita kembangkan. (Tiga tersangka) ditangkap semalam dan baru hari ini penahanannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (7/8).

Suyudi tidak menjelaskan detail di mana tiga tersangka baru itu ditangkap. Namun ia menyebut peran tiga tersangka itu membantu memuluskan aksi peran tersangka utama yang lebih dulu ditangkap polisi.

"Kita tangkap dua laki-laki dan satu perempuan berikut sertifikat palsu kita dapatkan juga," ungkap Suyudi.

Suyudi menyebut tiga tersangka baru itu merupakan jaringan dari para tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap polisi. Jaringan ini bekerja secara berkelompok saat menipu korban-korbannya.

Tiga tersangka itu disebutnya sebagai kelompok B yang merupakan jaringan sempalan dengan kelompok utama yang sudah ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

"(Sindikat ini) kemarin menipu 3 rumah, tapi dalam penipuan itu dia melakukan di rumah pertama dibantu tim A, di rumah kedua dibantu tim B, di rumah ketiga tim C," kata Suyudi.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka D, R, S, dan A karena melakukan penipuan dengan modus membeli rumah mewah. Mereka berpura-pura membeli rumah, lalu menggadaikan surat rumah milik korbannya.

Tersangka kemudian menduplikat surat rumah tersebut dan memberikannya ke korban. Rumah yang menjadi incaran kelompok ini termasuk rumah mewah seharga lebih dari 15 miliar rupiah. Dari beberapa korban pelaku meraup uang tidak kurang dari 214 miliar rupiah.

Untuk memuluskan aksinya, komplotan ini menyewa rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Rumah itu dijadikan kantor notaris bodong. Plang nama yang dipasang adalah milik seorang notaries yang sudah pension dan pindah ke kota Makassar, Sulawesi Selatan. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top