Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satgas Pangan Harus Bertindak

Foto : ANTARA/Adeng Bustomi
A   A   A   Pengaturan Font

Kuatnya pengaruh kartel dalam bisnis minyak goreng ini tidak bisa hanya ditindak oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saja. Sebab, kalaupun terbukti bersalah, lembaga itu hanya memberi sanksi administrasi berupa denda. Karena itu, langkah pidana juga perlu ditempuh.

Perlunya langkah pidana agar pelaku-pelaku usaha jera sehingga tidak ada lagi masalah seperti ini ke depan. Supaya Kemendag juga tidak hanya menjadi sebagai pemadam kebakaran dari ulah-ulah tangan nakal di pasar.

Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, berharap agar Satgas Pangan untuk turun tangan menangani dari sisi pidana. Langkanya pasokan minyak goreng di pasar menjadi pintu masuk bagi tim ini untuk bekerja.

Dalam hal ini, kata dia, Satgas Pangan perlu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tidak pidana dari polemik lonjakan harga minyak goreng. "Kan ada Satgas Pangan, di dalamnya ada kepolisian sebagai penegak hukum. Mestinya, mereka turun usut dugaan permainan harga ini. Kalau ada temuan pidana, tindak tegas pelaku atau perusahaannya," tegas Badiul.

Terkait investasi yang dilakukan KPPU, dirinya tentu mendukung langkah tegas lembaga pengawas persaingan usaha itu dalam mengusut dugaan kartel di bisnis minyak goreng.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top