Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peredaran Narkotika l BNN Ungkap Jaringan Lapas

Polda Tangkap 7 Kurir Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Foto : KORAN JAKARTA/JOHN ABIMANYU

JARINGAN MALAYSIA I Polda Metro Jaya mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan barang bukti seberat 10 kilogram. Tujuh orang kurir ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Kurir yang membawa narkotika jenis sabu ini melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Malaysia bernama Wildan dan Hendra. Keduanya membawa 10 kg sabu.

JAKARTA - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang tersangka narkoba jaringan Malaysia-Jakarta. Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa 10 kilogram (kg) sabu.

Ketujuh tersangka yang ditangkap bernama En Alias Nando, BDT alias Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian, dan JG alias Jono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menyelidiki jaringan internasional ini selama satu bulan lebih. Mereka mendistribusikan barang haram tersebut melalui jalur laut. "Jadi awalnya kami mengidentifikasi akan masuk narkotika ke Indonesia melalui jalur laut," kata Argo di Mapolda Kamis (8/8).

Argo menjelaskan kurir yang membawa narkotika jenis sabu ini melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Malaysia bernama Wildan dan Hendra. Keduanya membawa 10 kg sabu. Satu orang membawa 5 kg di dalam ranselnya.

"Tiba di pelabuhan Jakarta, pelaku dijemput oleh Nando dan Bucek pakai mobil untuk mengirim barang bukti sabu ke Jalan Niaga Hijau, Pondok Indah, Jakarta Selatan," ujar Argo.

Selanjutnya, para tersangka tidak mengantar ke rumah tapi bertemu dengan tiga tersangka lainnya dipinggir jalan. Tersangka Bibir mengambil barang bukti 2 kg sabu, Pian membawa 3 kg sabu dan Jono 2 kg sabu. "Sisanya 3 kg dipegang oleh empat tersangka lain," ungkap Argo.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan kebanyakan pengiriman narkoba yang masuk Indonesia melalui Malaysia. "Kalau pengiriman narkoba biasanya hanya lewat di Malaysia untuk masuk ke Indonesia. Rata-rata hanya jalur lintas untuk memasukkan narkoba itu," ujar Doni.

Doni menambahkan selama ini pihak kepolisian Malaysia juga ketat dalam melakukan pengawasan terhadap masuknya narkoba ke wilayah perairan mereka.

"Pertama bawa narkoba seberat 6 kg, kedua 10 kg, selanjutnya 5 kg. Memang mereka bawa paling tinggi 10 kg," ungkapnya.

Saat ini, Doni menjelaskan pihaknya tengah mendalami dari keterangan para tersangka kurir narkoba yang tertangkap. Ia berharap berhasil menangkap bandar besar."Untuk saat ini kami masih proses penyelidikan masih berjalan terkait mencari bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut," ungkapnya.

Ketujuh orang ini dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Jaringan Lapas

Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menembak mati tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Terhadap tersangka JN kita lakukan tindakan tegas," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga di Jakarta, Kamis.

Tagam menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka JN merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang juga terpidana hukuman mati kasus narkotika jenis ganja, berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu di daerah Cijantung, Jakarta Timur, yang mengaku dikendalikan narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang, Minggu (4/8) lalu.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AP (32), IS (31) dan NC (27) yang memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AP berperan sebagai kurir gudang, tersangka IS berperan sebagai kurir biasa dan tersangka NC merupakan pengendali AP dan IS.

Selain itu, BNNP juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg dan juga diamankan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 gram serta empat unit telepon selular, satu unit kendaraan roda dua dan dua unit timbangan digital.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top