Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Sumsel Tembak Mati Bandar Sabu-sabu

Foto : ANTARA/Yudi Abdullah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Palembang, Kamis (21/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Secara terpisah, Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2019.

Menurut Yusuf, terpidana atas nama Darwis alias Lanang bin M Nasir. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.

"Terpidana ditangkap saat hendak melaut. Terpidana bekerja sebagai nelayan. Terpidana Darwis ditangkap atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Timur," ungkap dia.

Ia mengatakan terpidana Darwis merupakan DPO dari 11 buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari 11 DPO tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi.

"Sembilan orang tersebut masih DPO, sedangkan dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," kata mantan Wakil Kepala Kejati Aceh tersebut. n Ant/N-3
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top