Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Sumsel Tembak Mati Bandar Sabu-sabu

Foto : ANTARA/Yudi Abdullah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Palembang, Kamis (21/1).

A   A   A   Pengaturan Font

PALEMBANG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menembak mati Ul (43), tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu, di Kabupaten Pali. Tersangka ditembak karena melawan petugas menggunakan senjata api saat akan ditangkap pada Rabu (20/1).

"Tersangka bandar narkoba tersebut diberikan tindakan tegas terukur ketika berupaya lari dari sergapan petugas ke dalam kebun karet dan melakukan perlawanan menembaki petugas dengan senjata api," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono saat menggelar jumpa pers di Palembang, Kamis (21/1).

Menurut Heri, kejadian aksi saling tembak yang berujung tersangka meninggal dunia di tempat kejadian perkara Dusun I, Desa Modong, Sungai Rotan, Pali. Petugas mengamankan barang bukti di TKP berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram lebih, senjata api, dan dua butir peluru kaliber 38.

Meskipun tersangka meninggal dunia, tambah Heri, pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan kasus narkoba itu dengan mengungkap jaringannya dari beberapa orang kaki tangan yang sudah diketahui identitasnya.

Pengungkapan Kasus

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menambahkan sebelum pengungkapan kasus tersebut, jajarannya yang tersebar di 17 kabupaten/kota pada 11-17 Januari 2021 mengamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai narkoba.

"Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut 37 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengedar dan lima orang sebagai pemakai narkoba," ujar Supriadi.

Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut yakni sabu-sabu 767,3 gram, ganja 81,49 gram, dan pil ekstasi 44 butir. Dengan disita dan dicegahnya peredaran tiga jenis narkoba tersebut, tambah Supriadi, bisa diselamatkan 5.075 anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, tambah Supriadi, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Supriadi.

Secara terpisah, Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2019.

Menurut Yusuf, terpidana atas nama Darwis alias Lanang bin M Nasir. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.

"Terpidana ditangkap saat hendak melaut. Terpidana bekerja sebagai nelayan. Terpidana Darwis ditangkap atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Timur," ungkap dia.

Ia mengatakan terpidana Darwis merupakan DPO dari 11 buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari 11 DPO tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi.

"Sembilan orang tersebut masih DPO, sedangkan dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," kata mantan Wakil Kepala Kejati Aceh tersebut. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top