Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Metro Tetap Berlakukan Ganjil Genap kecuali Nakes

Foto : ANTARA/Andi Firdaus

Arsip Foto - Polisi mengatur barier pembatas jalan selama penerapan ganjil genap di sekitar kawasan TMII, Jakarta Timur, Sabtu (1/1/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di 13 ruas jalan di Jakarta kecuali kendaraan yang digunakan tenaga kesehatan (nakes) dalam beraktivitas.

"Kalau mereka distop petugas polisi tunjukkan saja suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi, Selasa (15/2).

Sambodo mengatakan, kebijakan ganjil-genap itu diberlakukan mulai berlaku pada Rabu (16/2) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dia mengatakan, diskresi diberikan kepada tenaga kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 varian Omicron. "Karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," ujarnya.

Kemudian, jika kendaraan tenaga kesehatan terkena tilang elektronik atau e-TLE, maka nakes tersebut hanya perlu menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan sebagai syarat untuk membatalkan tilang tersebut. Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top