Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Metro jaya Larang Anggotanya Mengawal Konvoi Moge, Sepeda, Sampai Mobil Mewah

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penjelasan Pasal 134 huruf G soal hak pengawalan konvoi pun tak menyebut moge dan mobil mewah.

"Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam," tulis dokumen Penjelasan atas UU 22/2009.

Sambodo menjelaskan, larangan pengawalan itu digunakan ke seluruh kegiatan. Walaupun ada beberapa kegiatan yang memang diberikan pengecualian dengan alasan kepentingan.

"Kegiatan apapun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kami kawal," kata Sambodo.

Aturan soal pengawalan itu sendiri sejatinya diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu tercantum pada Pasal 134 dan pasal 135.


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top