Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Metro jaya Larang Anggotanya Mengawal Konvoi Moge, Sepeda, Sampai Mobil Mewah

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sambodo mengatakan pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih tetap bisa dilakukan, namun sesuai ketentuan yang diputuskan Mabes Polri. Setidaknya, ada tujuh jenis rangkaian hak yang bisa dikawal, dan punya hak prioritas atas pengawalan tersebut.

"Begini, pengawalan itu ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal, dan punya hak prioritas. Sedangkan untuk pengawalan itu, dan kita hentikan kendaraan orang lain, yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri. Jadi, memang sebetulnya itu intinya, yang berhak Polri," ujar Sambodo

UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal ini. Pasal 134 dan Pasal memberi penjelasan soal tujuh jenis pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Berikut isi Pasal 134 UU 22/2009, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, pasal 135 ayat 1 menyebut, pengguna jalan dengan hak utama ini "harus dikawal" anggota Polri "menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene".
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top