![Polda Metro Hormati Putusan PN soal Kasus KM50](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-metro-hormati-putusan-pn-soal-kasus-km50-220319000130.jpg)
Polda Metro Hormati Putusan PN soal Kasus KM50
![Polda Metro Hormati Putusan PN soal Kasus KM50](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-metro-hormati-putusan-pn-soal-kasus-km50-220319000130.jpg)
Terdakwa “unlawful killing” anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya