Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Polda Metro Hormati Putusan PN soal Kasus KM50

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Terdakwa “unlawful killing” anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahwa dua polisi terdakwa pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (19/3).

Zulpan juga mengatakan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa tindakan kedua anggota Polda Metro Jaya yang diketahui adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.

"Putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait peristiwa di KM50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa KM50 adalah sesuai SOP anggota di lapangan," ujarnya.

Terkait apakah kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut akan kembali bertugas setelah putusan tersebut, Zulpan mengatakan pihaknya akan terlebih dulu menunggu rampungnya proses hukum kasus KM50 tersebut.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Membela Diri

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top