![Polda Metro Hormati Putusan PN soal Kasus KM50](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-metro-hormati-putusan-pn-soal-kasus-km50-220319000130.jpg)
Polda Metro Hormati Putusan PN soal Kasus KM50
![Polda Metro Hormati Putusan PN soal Kasus KM50](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-metro-hormati-putusan-pn-soal-kasus-km50-220319000130.jpg)
Terdakwa “unlawful killing” anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Membela Diri
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya