![Polda Metro Hormati Putusan PN soal Kasus KM50](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-metro-hormati-putusan-pn-soal-kasus-km50-220319000130.jpg)
Polda Metro Hormati Putusan PN soal Kasus KM50
![Polda Metro Hormati Putusan PN soal Kasus KM50](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-metro-hormati-putusan-pn-soal-kasus-km50-220319000130.jpg)
Terdakwa “unlawful killing” anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahwa dua polisi terdakwa pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (19/3).
Zulpan juga mengatakan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa tindakan kedua anggota Polda Metro Jaya yang diketahui adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.
"Putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait peristiwa di KM50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa KM50 adalah sesuai SOP anggota di lapangan," ujarnya.
Terkait apakah kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut akan kembali bertugas setelah putusan tersebut, Zulpan mengatakan pihaknya akan terlebih dulu menunggu rampungnya proses hukum kasus KM50 tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya