Kamis, 14 Nov 2024, 21:01 WIB

Polda Jambi limpahkan tersangka judi online ke kejaksaan

Polisi menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti promosi judi online ke Kejaksaan, Kamis (14/11/2024).

Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi

Jambi - Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online (judol) ke Kejaksaan, Kamis.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini di Jambi, Kamis, mengatakan tersangka yang dilimpahkan yaitu perempuan berinisial CS (21) warga Kota Jambi.

Reza menerangkan bahwa tersangka merupakan selebriti instagram (selebgram) dengan jumlah pengikut media sosial sebanyak 70 ribu akun.

Reza mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus promosikan judi online (judol) setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21).

"Perkara dinyatakan P21 pada 12 November 2024 kemarin," katanya.

Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan selebgram perempuan asal Jambi yang mempromosikan situs judi online di akun instagram pribadinya pada Kamis (22/8).

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengatakan kasus ini terungkap saat Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yang mempromosikan situs judi online. Kemudian, dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh tim siber.

Pelaku sengaja mempromosikan situs judi online di akun instagram pribadinya yang pengikutnya kurang lebih 70 ribu akun.

"Jadi dia menerima jasa promosi (endors) link judi," katanya.

Tersangka telah mempromosikan situs judi online sejak November 2022, dengan keuntungan per bulan berkisar Rp2 juta. Total keuntungan yang telah didapat pelaku mencapai capai Rp50 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik, situs judi online yang dipromosikan oleh pelaku servernya berasal dari luar negeri.

Tersangka telah mempromosikan 20 situs judi online dari server yang berbeda, yang semuanya berasal dari luar negeri.

Pelaku dikenakan Undang-undang ITE dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Arif

Tag Terkait:

Bagikan: