Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
WAWANCARA

Polana B Pramesti

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services, dan no frill). Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi (nonekonomi).

Jika ada yang melanggar?

Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

Bagaimana jika masyarakat ingin melakukan pelaporan?

Kami sangat membutuhkan informasi tersebut. Kami meminta masyarakat untuk ikut serta sebagai pengawas. Kalau menemukan pelanggaran terkait tarif ini, penumpang bisa melaporkan ke posko Natal dan Tahun Baru yang ada di tiap bandar udara. Atau bisa juga langsung menghubungi kontak center Kemenhub call center 151 atau bisa juga lewat sosial media Twitter, Instagram atau Facebook di: @djpu151.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top