![Polana B Pramesti](https://koran-jakarta.com/images/article/phppkbbjd_resized.jpg)
Polana B Pramesti
![Polana B Pramesti](https://koran-jakarta.com/images/article/phppkbbjd_resized.jpg)
Penambahan jam operasi bandar udara sesuai kebutuhan. Penggunaan pesawat dengan tipe yang lebih besar untuk penerbangan reguler dan ekstra. Penghentian sementara terkait pekerjaan overlay dan sisi udara. Optimalisasi penggunaan slot time, terutama pada malam hari dan memastikan airlines tidak keep slot.
Terkait tarif bagaimana?
Iya, terkait hal tersebut, pihak maskapai diimbau untuk tidak menjual tiket selama masa angkutan udara Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di atas tarif yang sudah ditetapkan. Acuannya adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Memang apa saja dalam PM itu?
PM tersebut memuat, antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya