![Pola Konsumsi Pangan Tak Seimbang](https://koran-jakarta.com/images/article/pola-konsumsi-pangan-tak-seimbang-230617072443.jpeg)
Pola Konsumsi Pangan Tak Seimbang
![Pola Konsumsi Pangan Tak Seimbang](https://koran-jakarta.com/images/article/pola-konsumsi-pangan-tak-seimbang-230617072443.jpeg)
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi
"Belum seimbangnya unsur kelompok pangan dalam konsumsi pangan ini tentu akan berpengaruh pada perkembangan individu, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda yang masih dalam tahap pertumbuhan," ujarnya.
Salah satu tugas fungsi Badan Pangan Nasional berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021 yaitu penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. Hal ini tentunya diwujudkan melalui berbagai upaya percepatan penganekaragaman konsumsi pangan yang salah satunya diukur melalui pencapaian nilai komposisi pola pangan dan gizi seimbang dengan parameter yang digunakan yaitu skor Pola Pangan Harapan (PPH).
Terbitkan Aturan
Untuk itu, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan yang menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memotret kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui penilaian jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH.
"Skor PPH yang ideal tentunya akan terwujud apabila setiap wilayah provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia memiliki capaian konsumsi pangan yang berkualitas mengarah pada pola komposisi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA)," ungkap Arief.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya