Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemandirian Pangan | Kesadaran Pentingnya Pangan Lokal Harus Terus Digaungkan

Pola Konsumsi Pangan Tak Seimbang

Foto : ISTIMEWA

Kepala Badan Pangan Na­sional (Bapanas), Arief Pra­setyo Adi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kualitas konsumsi pangan masyarakat sama sekali tak seimbang. Kebergantungan kepada padi-padian, minyak dan lemak menghambat pertumbuhan dan perkembangan individu.

Selain sosialisasi dukungan anggaran juga diperlukan untuk mendorong pemanfaatan pangan lokal dan mengatasi stunting.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menuturkan beragam sumber pangan lokal di Indonesia harus dioptimalkan bagi masyarakat.

"Untuk membangun manusia Indonesia yang sehat, aktif, dan produktif kita harus berpihak pada sumber daya pangan lokal yang sangat beragam di tanah air," ujar Arief dalam diskusi Kedaulatan Pangan, Kedaulatan Bangsa: Tantangan dan Arah Kebijakan Pangan untuk Indonesia Emas, Kamis (15/6), di Jakarta.

Arief mengemukakan kualitas konsumsi pangan masyarakat masih belum cukup seimbang. Hal ini dapat dilihat dari unsur kelompok pangan yang membentuk capaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) di mana pola konsumsi masih didominasi unsur padi-padian, minyak, dan lemak. Sedangkan unsur umbi-umbian, kacang, sayuran, serta buah-buahan masih kurang dikonsumsi.

"Belum seimbangnya unsur kelompok pangan dalam konsumsi pangan ini tentu akan berpengaruh pada perkembangan individu, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda yang masih dalam tahap pertumbuhan," ujarnya.

Salah satu tugas fungsi Badan Pangan Nasional berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021 yaitu penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. Hal ini tentunya diwujudkan melalui berbagai upaya percepatan penganekaragaman konsumsi pangan yang salah satunya diukur melalui pencapaian nilai komposisi pola pangan dan gizi seimbang dengan parameter yang digunakan yaitu skor Pola Pangan Harapan (PPH).

Terbitkan Aturan

Untuk itu, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan yang menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memotret kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui penilaian jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH.

"Skor PPH yang ideal tentunya akan terwujud apabila setiap wilayah provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia memiliki capaian konsumsi pangan yang berkualitas mengarah pada pola komposisi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA)," ungkap Arief.

Sasaran Skor PPH ideal yaitu 100 persen sesuai dengan bobotnya masing-masing kelompok pangan yang terdiri dari padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, minyak dan lemak, buah/ biji berlemak, kacang-kacangan, gula, sayur dan buah serta lainnya. Adapun skor PPH sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu 95,2 pada 2024. Sedangkan pada 2022 skor PPH mencapai 92,9 yang artinya sudah di atas target RPJMN sebesar 92,8.

Selaras dengan itu, Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University Edi Santosa mengatakan, kesadaran akan pentingnya pangan lokal bagi generasi masa depan harus mulai digaungkan dengan menyasar kelompok generasi muda dan ana-anak.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top