Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

POJK 12 Tak Buat Bank Turun Kelas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perubahan pengelompokan bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tidak akan membuat bank turun kelas, karena tak ada kewajiban perbankan melakukan penyesuaian modal inti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (23/8), menyampaikan klasifikasi baru perbankan dalam ketentuan baru di Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dipergunakan untuk keperluan internal guna meningkatkan sistem pengawasan, dan memperkuat pengambilan kebijakan industri perbankan.

Dalam ketentuan pengelompokan sebelumnya, menurut dia, klasifikasi perbankan memiliki rentang modal inti yang terlalu jauh antar setiap kelompok. "Jadi ini tidak ada lagi yang, oh ini terlempar dari tier-nya, kelompoknya, dia turun kelas dan lainnnya, ini tidak ada. Ini untuk lebih ke dalam, ke internal, memudahkan statistiknya, klasternya," ujar dia.

Heru mengatakan jika perbankan memiliki manajemen risiko dan prudensial yang baik, OJK dapat memberikan izin untuk pembukaan kegiatan baru layanan perbankan tanpa perlu penyesuaian modal inti.

"Kita tidak akan tuntut untuk menyesuaikan modal intinya. Tapi kalau bank punya manajemen risiko yang bagus menurut kita, mereka boleh buka aktivitas kegiatan, perizinan baru, tanpa kita hubungkan dengan modal inti," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top