Polrestabes Bandung Kaji Pengajuan Rehabilitasi Jamal "Preman Pensiun"
Jamal "Preman Pensiun" ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, menurut Irfan seperti dikutip dari Antara, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat iniJamal masih dinyatakan sebagai pengguna.
Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.
"Dari sana akan muncul (keputusan), jika layak di rehabilitasi maka yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jamal, Henky Solihin menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan berharap bisa menjalani rehabilitasi.
"Tetap akan mengajukan rehabilitasi kembali ya. Mungkin Senin nanti surat resmi kami ajukan," kata Henky, Minggu (30/8). mar/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya