Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Listrik Padam

PLN Harus Beri Kompensasi kepada Konsumen

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

JAKARTA GELAP - Sejumlah bangunan dan pemukiman terlihat gelap saat listrik padam, di kawasan Jalan Casablanca, Jakarta, Minggu (4/8). Perusahaan Listrik Negara memastikan tengah melakukan pemulihan jaringan listrik usai terjadi pemadaman mendadak.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak cukup dengan meminta maaf atau mengalihkannya dengan janji-janji. Sebab, peristiwa pemadaman listrik secara tiba-tiba (blackout) yang melanda Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah pada Minggu (4/8) selama lebih dari lima jam telah merugikan konsumen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan padamnya listrik, apalagi di Jabodetabek, bukan hanya merugikan konsumen residensial saja, tetapi juga sektor pelaku usaha. "Hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Minggu (4/8).

Dia mengatakan program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lain lain. "Selain itu, YLKI meminta manajemen PT PLN untuk menjelaskan pada publik apa penyebab gangguan pembangkit di Suralaya, dan lain lain. YLKI juga meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengadaan Strategi 2 PLN, Djoko R Abumanan, mengatakan pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

"TMP nanti kita hitung memang ada Permennya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada, kita akan berikan kompensasinya. Karena itu memang diatur dalam aturan pemerintah," ujarnya di Kantor PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban (P2B) di Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top