Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketentuan Intelijen

Platform Pertukaran Informasi Persempit Pendanaan Terorisme

Foto : Koran Jakara/Wachyu AP

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana PendanaanTerorisme (TPPT) di Jakarta, Senin (2/8).

Platform pertukaran informasi merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Juga integrasi dengan penyedia jasa keuangan dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana dan pendanaan terorisme.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan,Mahfud MD, dalam sambutannya pada acara peluncuran tersebut memberikan apresiasi peluncuran platform pertukaran informasi. Platform ini merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme.

Mempersempit

Setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 soal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, peluncuran platform pertukaran informasi akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror. "Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan rasa aman kepada masyarakat," ujar Mahfud.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top