Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketentuan Intelijen

Platform Pertukaran Informasi Persempit Pendanaan Terorisme

Foto : Koran Jakara/Wachyu AP

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana PendanaanTerorisme (TPPT) di Jakarta, Senin (2/8).

Platform pertukaran informasi merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Juga integrasi dengan penyedia jasa keuangan dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana dan pendanaan terorisme.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan,Mahfud MD, dalam sambutannya pada acara peluncuran tersebut memberikan apresiasi peluncuran platform pertukaran informasi. Platform ini merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme.

Mempersempit

Setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 soal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, peluncuran platform pertukaran informasi akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror. "Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan rasa aman kepada masyarakat," ujar Mahfud.

Sementar itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa tindakan terorisme telah pula merusak perekonomian bangsa, sehingga perlu dilakukan mitigasi risiko agar dampak buruknya bisa ditekan. "Peluncuran platform pertukaran informasi ini salah satu mitigasi risiko efektif yang bisa kita lakukan," ujar Airlangga.

Sedangkan Kepala PPATK,Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa platform pertukaran informasi akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana untuk menjalankan aksi teror. Juga dapat mendeteksi dugaan aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara.

Ia mengapresiasi peran serta aktif sejumlah pemangku kepentingan di bidang Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), sehingga peluncuran platform pertukaran informasi dapat terwujud. "Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalamplatform ini merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris," ujarnya.

Platform itu akan menjadi sarana pertukaran informasi berbagai pihak yang berwenang. Mereka meliputi penyedia jasa keuangan, K/L terkait, dan PPATK. Sedangkan K/L terdiri atas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka memiliki akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi 1 x 24 jam.

Sedangkan PPATK berperan melaksanakan fungsi penyediaan data/informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top