Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto : Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandu

Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bermartabat, Andri Salman (AS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ini masalah korupsi aset deposito yang di BUMD PD Pasar, yang diduga disalahgunakan AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang saat ini sebagai Pjs Dirut.

"AS diduga melancarkan aksi tindak pidana korupsi tersebut sejak tahun 2017. Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyidikan. Penyidikan kami mulai pada bulan Juni terhadap tindak pidana tersebut," kata Kepala Kejari Kota Bandung, Rudy Irmawan, di Bandung, Senin (22/7).

Dalam kasus tersebut, AS diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 2,5 miliar rupiah. Rudy mengatakan Kejari Kota Bandung masih memproses untuk memanggil AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan menggali informasi dari sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, AS dikenakan pelanggaran Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengaku menghormati proses hukum terkait Andri Salman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. "Ya, saya kira kalau ada permasalahan seperti itu, saya menghormati proses hukum itu berjalan," kata Oded. tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top