Jumat, 07 Feb 2025, 16:40 WIB

Pj. Gubernur DKI dukung Kejati periksa Wali Kota Jakpus sebagai saksi

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta Timur, Jumat (7/2).

Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta -- Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mendukung langkah Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin sebagai saksi atas dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Ya namanya saksi kita tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu kan dimintai keterangan dulu, pernah ikut rombongan kemana-kemana, gitu aja. Bukan berarti gimana-gimana,” kata Teguh di Jakarta, Jumat.

Teguh mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung dan akan mematuhi proses hukum yang berjalan.

Teguh juga mengaku bahwa dirinya sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung proses yang ada.

Kemarin, Kamis (6/2), Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan sebanyak tiga orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M, dan AP.

Syahron mengatakan pemeriksaan ini setelah Jaksa Penyidik memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra turut diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan kemarin dan akan dijadwalkan ulang.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta itu.

Tiga orang itu berinisial IHW, MFM dan GAR. Diketahui, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Redaktur: -

Penulis: M. Selamet Susanto, Sujar

Tag Terkait:

Bagikan: