Rabu, 12 Feb 2025, 13:06 WIB

Pisah Jalan! OJK Ketok Palu, 17 Unit Usaha Syariah Asuransi Berdiri Sendiri

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) menghadiri konferensi pers PTIJK 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Foto: ANTARA/ Uyu Septiyati Liman.

JAKARTA – Spin-off unit usaha syariah dalam industri asuransi berarti pemisahan unit usaha syariah dari perusahaan induknya menjadi entitas yang berdiri sendiri. Biasanya perusahaan induk merupakan perusahaan asuransi konvensional.

Spin-off ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat industri asuransi syariah agar lebih mandiri dan berkembang sesuai prinsip ekonomi Islam.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keauangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan terdapat 17 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi yang berencana untuk melakukan spin off atau pemisahan unit usaha.

“Berdasarkan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) yang telah disampaikan pada 2025 direncanakan terdapat 17 UUS yang akan melakukan spin off dan 5 UUS akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada,” kata Mirza Adityaswara di Jakarta, Selasa (11/2).

Ia mengatakan 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan RKPUS pada Desember 2023.

Sepanjang 2024, progres RKPUS yang terealisasi berupa satu UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.

Selain itu, satu UUS perusahaan asuransi umum lainnya telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

Mirza menyatakan bahwa secara umum intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara tahunan atau year on year (yoy), meskipun Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) melanjutkan pelemahan sebesar 1,78 persen year to date (ytd).

“Dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 12,33 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 21,07 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,12 persen,” ucapnya.

Terkait bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Mirza menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan syariah untuk membentuk Organizing Committee Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS).

Ia mengatakan bahwa upaya tersebut juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas program literasi serta inklusi keuangan syariah.

OC LIKS terdiri dari perwakilan asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan syariah yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program literasi dan keuangan syariah lebih terstruktur dan terarah dengan baik.

“OC LIKS diharapkan dapat menjadi koordinator penghubung antara OJK dan PUJK Syariah sekaligus mendorong kolaborasi antara stakeholders (pemegang kepentingan) terkait dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia,” ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: