Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Transportasi l Pengetatan Aturan Angkutan Barang yang Kelebihan Muatan

Pintu Tol Tambun Akan Diberlakukan Ganjil Genap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bambang mengakui bahwa konsekuensi lain yang akan dilakukan dengan diterapkannya kebijakan ganjil genap di pintu tol Tambun adalah menambah angkutan umum massal yang selama ini sudah beroperasi. Kalau dibutuhkan akan disiapkan armada 100 bus premium untuk mengakomodir kebutuhan angkutan umum bagi masyarakat.

Implementasi ganjil-genap di pintu tol Tambun juga tidak membutuhkan dasar hukum yang baru karena sudah termasuk di dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No 18 Tahun 2018 yang juga menjadi dasar hukum implementasi kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Timur.

"Sesuai Permenhub tersebut memang seharusnya kebijakan ganjil genap dilakukan juga di pintu tol Tambun, Pondok Gede serta Jatiwaringin selain Bekasi Barat dan Timur. Namun pada tahap awal pada bulan Maret 2018 lalu kita baru melaksanakannya di pintu tol Bekasi Barat dan Timur," kata Bambang.

Penanganan Kemacetan

Peraturan Menteri Perhubungan itu juga menjelaskan bahwa kebijakan penanganan kemacetan di tol Jakarta-Cikampek tidak terbatas hanya pada kebijakan ganjil genap di pintu tol, namun juga pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV, dan V serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus. Ketiga kebijakan merupakan satu paket kebijakan yang berlaku setiap Senin - Jumat pukul 06.00 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top