Pinjol Ilegal di Daerah Masih Marak
Ilustrasi Pinjaman Online
Sementara itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu, menyatakan pengawasan terhadap perusahaan teknologi finansial (fintech) yang dilakukan OJK dan lembaga berwenang lainnya perlu seiring dengan edukasi mengenai literasi finansial kepada masyarakat.
"Mengawasi fintech perlu berjalan bersamaan dengan edukasi mengenai literasi keuangan agar masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan dapat tetap menikmati layanan keuangan," kata Thomas Dewaranu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/10).
Menurut dia, fungsi pengawasan atas fintech diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan mereka memahami layanan yang mereka akses dengan baik serta transparan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya