Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | Penindakan Penutupan Pinjol Ilegal Dinilai Belum Efektif

Pinjol Ilegal di Daerah Masih Marak

Foto : ISTIMEWA

Ilustrasi Pinjaman Online

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Layanan keuangan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di masyarakat meskipun otoritas dan aparat gencar melakukan langkah penindakan. Parahnya, layanan tersebut marak beroperasi di daerah yang masyarakatnya memiliki tingkat literasi keuangan masih rendah.

Karena itu, pemerintah bersama otoritas dan aparat penegak hukum diminta makin ketat mengawasi kemunculan pinjol online dan menindak tegas. Selain itu, peningkatan literasi keuangan di masyarakat perlu digenjot.

Akhir pekan lalu, Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, dan Kepolisian telah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin, di Makassar, Sabtu (24/10).

Menurut dia, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius, apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal," kata Patahuddin.

Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usahanya.

Bangun Sinergi

Selama ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi hanya melakukan penindakan berupa penutupan pinjol ilegal berdasarkan penelusuran internal maupun laporan dari masyarakat. Namun, rupanya kebijakan itu dirasakan belum terlalu efektif mengingat laporan kasus pinjol ilegal yang meresahkan masih bertambah. Hingga akhirnya aparat penegak hukum berkoordinasi dengan OJK dan BI langsung melakukan aksi tegas.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan gerak cepat penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, kecuali bagi perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tuturnya.

Sementara itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu, menyatakan pengawasan terhadap perusahaan teknologi finansial (fintech) yang dilakukan OJK dan lembaga berwenang lainnya perlu seiring dengan edukasi mengenai literasi finansial kepada masyarakat.

"Mengawasi fintech perlu berjalan bersamaan dengan edukasi mengenai literasi keuangan agar masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan dapat tetap menikmati layanan keuangan," kata Thomas Dewaranu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/10).

Menurut dia, fungsi pengawasan atas fintech diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan mereka memahami layanan yang mereka akses dengan baik serta transparan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top