![Pilkada Serentak Lancar karena KPU-Bawaslu Lebih Siap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjsgasm_resized.jpg)
Pilkada Serentak Lancar karena KPU-Bawaslu Lebih Siap
![Pilkada Serentak Lancar karena KPU-Bawaslu Lebih Siap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjsgasm_resized.jpg)
Bahkan, Pasal 70 Ayat (1) huruf a dan b UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, secara tegas melarang ASN yang terlibat dalam pemenangan calon dalam Pilkada.
Bagaimana saran DPD RI untuk putaran pilkada serentak berikutnya, 2024?
Terkait hal ini, DPD RI meminta semua pihak, terutama pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara pemilu untuk mulai mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak berikutnya dan Pilkada Serentak Nasional 2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
DPD RI berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu mulai tingkat pusat sampai daerah dengan anggaran yang dibebankan kepada daerah (APBD).
Apa rekomendasri DPD RI untuk penyelenggara pilkada?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya