Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Komite I DPD RI, Achmad Muqowam, tentang Pengawasan DPD atas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018

Pilkada Serentak Lancar karena KPU-Bawaslu Lebih Siap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bahkan, Pasal 70 Ayat (1) huruf a dan b UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, secara tegas melarang ASN yang terlibat dalam pemenangan calon dalam Pilkada.

Bagaimana saran DPD RI untuk putaran pilkada serentak berikutnya, 2024?

Terkait hal ini, DPD RI meminta semua pihak, terutama pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara pemilu untuk mulai mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak berikutnya dan Pilkada Serentak Nasional 2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

DPD RI berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu mulai tingkat pusat sampai daerah dengan anggaran yang dibebankan kepada daerah (APBD).

Apa rekomendasri DPD RI untuk penyelenggara pilkada?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top