Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Komite I DPD RI, Achmad Muqowam, tentang Pengawasan DPD atas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018

Pilkada Serentak Lancar karena KPU-Bawaslu Lebih Siap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DPD RI berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945, Pasal 22 D Ayat (3), memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU. Amanat konstitusi ini dipertegas kembali dalam UU No 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3 khususnya pada Pasal 249 Ayat (1) huruf e.

Dalam Pilkada Serentak 2018, DPD RI melakukan Pengawasan atas UU No 10/2016, yang menjadi dasar hukum pelaksanakan Pilkada Serentak 2018.

Pengawasan dilakukan serentak oleh seluruh anggota DPD dari tanggal 25-27 Juni 2018 yang lalu.

Untuk membahas hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Komite I DPD RI, Achmad Muqowam. Berikut petikannya.

Bagaimana pengawasan DPD RI atas pilkada serentak kemarin?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top