Pilkada Serentak Lancar karena KPU-Bawaslu Lebih Siap
Oke, jika dilihat dari sisi kelemahan, bagaimana?
Tentu saja ada, misalnya soal akurasi data pemilih yang belum optimal. Hal ini disebabkan oleh belum padunya Sistem Manajemen Kependudukan (e-KTP) pemerintah daerah dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU.
Akibatnya, masih banyak ditemukan data invalid (nama, kode wilayah kecamatan, NIK atau tanggal lahir dan alamat yang tidak sinkron dengan data sebenarnya) seperti yang terjadi di Kabupaten Semarang.
Bagaimana soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Soal ASN memang masih ditemukan dalam Pilkada Serentak 2018. Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak telah diatur melalui UU No 5 Tahun 2004 tentang ASN dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya