![Pilkada Serentak Lancar karena KPU-Bawaslu Lebih Siap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjsgasm_resized.jpg)
Pilkada Serentak Lancar karena KPU-Bawaslu Lebih Siap
![Pilkada Serentak Lancar karena KPU-Bawaslu Lebih Siap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjsgasm_resized.jpg)
DPD RI berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945, Pasal 22 D Ayat (3), memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU. Amanat konstitusi ini dipertegas kembali dalam UU No 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3 khususnya pada Pasal 249 Ayat (1) huruf e.
Dalam Pilkada Serentak 2018, DPD RI melakukan Pengawasan atas UU No 10/2016, yang menjadi dasar hukum pelaksanakan Pilkada Serentak 2018.
Pengawasan dilakukan serentak oleh seluruh anggota DPD dari tanggal 25-27 Juni 2018 yang lalu.
Untuk membahas hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Komite I DPD RI, Achmad Muqowam. Berikut petikannya.
Bagaimana pengawasan DPD RI atas pilkada serentak kemarin?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya