Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pilkada Serentak Disarankan Digelar 2023

Foto : Istimewa

Peneliti Perludem Heroik Pratama

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada tahun 2023. Pemilihan ini berlaku di daerah yang kepala daerahnya habis masa kerja pada tahun 2022 dan 2023. Sehingga, dengan penataan ulang jadwal pilkada ini akan mengurangi kompleksitas pemilu serentak pada tahun 2024.

"Jadi, kepala daerah yang habis masa jabatannya di 2022 dan 2023 tetap diselenggarakan pemilu. Bisa saja, misalnya, pemilunya dilaksanakan di 2023, sehingga bisa meminimalisasi kompleksitas pemilu 2024," kataPeneliti Perludem Heroik Pratama, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/1).

Penataan ulang jadwal pilkada itu, kata Heroik dapat dilakukan melalui revisi UU Pilkada atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, menggelar pilkada pada tahun 2023 lebih baik ketimbang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Sebab jika pilkada dapat dilakukan sesuai dengan habisnya masa jabatan kepala daerah, ini dapat meminimalisasi kompleksitas di pemilu serentak 2024.

"Hajatan pemilu serentak 2024 akan sangat kompleks. Karena itu, kami berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan gagasan ini," kata dia.

Namun, kata Heroik, penataan jadwal pilkada ini bergantung pada political will pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Karena itu, ia mengharapkan ada keinginan politik dari pembuat undang-undang untuk meminimalisir kompleksitas pemilu serentak tahun 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top