Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Bawaslu Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran

Pilkada Jakarta Tanpa Kotak Kosong

Foto : ANTARA/Khaerul Izan

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Proses Pilkada Serentak 2024 Jakarta dipastikan tanpa kotak kosong seperti dikhawatirkan selama ini. Hal ini terjadi karena KPU Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024. Apalagi setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan partai tanpa kursi DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah.

"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, mengeluarkan surat keputusan KPU Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa.

Wahyu mengatakan agenda pada hari Senin (19/8) merupakan agenda tunggal yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun. Akan tetapi, lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

"Agenda laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodasi dinamika yang terjadi, maka ada perubahan berita acara," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya. Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan Pilkada Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum Jakarta pada hari Senin.

Dharma tiba di KPU sekitar jam 15.50 WIB dan didampingi sejumlah simpatisan yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut. Saat ditanya terkait keyakinannya lolos untuk mengikuti Pilkada, Dharma Pongrekun menyerahkan semua kepada Tuhan karena hanya bisa berusaha.

"Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan," kata Dharma Pongrekun saat ditanya sebelum masuk ke ruang rapat pleno di KPU Jakarta.

Bawaslu

Sementara itu, Bawaslu Jakarta memproses lima laporan dugaan pelanggaran pemilu, yaitu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Laporan yang masuk itu tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha di Jakarta, Selasa.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top