Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Pidana Kebiri Kimia

Foto : ANTARA.

Ilustrasi.kekerasan.

A   A   A   Pengaturan Font

Teknis eksekusi vonis kebiri kimia sempat menjadi perbincangan ketika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan sikap resmi menolak menjadi eksekutor hukuman ini. IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, sikap IDI ini menimbulkan dilema, mengingat hanya dokter yang memiliki kompetensi untuk memasukkan zat kimia ke tubuh manusia.

IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi karena dinilai melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kebiri kimia merupakan bentuk hukuman dan bukan pelayanan medis, sehingga tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan. IDI juga menilai hukuman kebiri kimia tak menjamin hilangnya hasrat pelaku untuk mengulang perbuatannya. Sementara itu, jaksa juga tidak dapat melakukan eksekusi karena hal itu berada di luar kapasitas profesionalnya.

Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, teken, kini saatnya kita menyamakan persepsi tentang pidana kebiri kimia tersebut. Semua pihak perlu membangun sinergi dalam pelaksanaan eksekusi itu. Idealnya, selain pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaannya, pihak yang terkait, seperti kejaksaan dan IDI, perlu merumuskan detail teknis petunjuk pelaksanaan eksekusi tersebut.

Ini seperti pelaksanaan hukuman mati. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur jenis pidana hukuman mati. Jaksa selaku eksekutor juga memiliki petunjuk pelaksanaannya sehingga hukuman tersebut dapat dieksekusi. n

Komentar

Komentar
()

Top