PGRI Minta Pemerintah Tidak Hapus Tunjangan Profesi Guru
Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang
Pemerintah dapat melaksanakan peraturan tersebut, namun tidak memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau PPPK.
Terkait kuota penerimaan PPPK, pemda dapat mengajukan kepada pemerintah pusat, namun harus meminta dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan karena hal itu berhubungan dengan gaji guru PPPK.
"Kalau tidak lulus PNS, dapat mengikuti seleksi PPPK," ucapnya.
Selain persoalan kesejahteraan guru, Dadang juga mengingatkan guru harus cepat beradaptasi dengan kebutuhan pendidikan sekarang. Guru wajib meningkatkan kompetensi serta mengikuti program transformasi pendidikan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan berbasis teknologi informasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya