Petugas Pemakaman Covid-19 Tagih Insentif
CEGAH VIRUS I Petugas pemakaman penanganan jenazah pasien Covid-19 melakukan penyemprotan cairan disinfektan usai memakamkan jenazah di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (10/7).
JAKARTA - Petugas pemakaman dan penanganan jenazah pasien Covid-19 DKI Jakarta mempertanyakan tunggakan insentif kinerja Mei 2020 yang hingga saat ini belum dilunasi oleh dinas terkait.
"Insentif kami biasanya dibayar per tanggal 25 setiap bulan 3,5 juta rupiah. Tapi yang Mei sampai sekarang belum ada kejelasan, termasuk yang Juni belum ada kejelasan," kata salah satu penggali kubur pasien Covid 19 berinisial JJ (45), di Jakarta, Jumat (10/7).
Pria yang berstatus sebagai Petugas Perjanjian Kerja Orang Per Orangan (PJLP) memperoleh insentif dari alokasi dana operasional Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk 15 hari kerja. Selama wabah Covid-19, JJ secara rutin memakamkan paling sedikit empat jenazah per hari di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
"Sehari bisa empat kali angkut jenazah," katanya.
Insentif yang diterima JJ di luar gaji pokok senilai 4,2 juta rupiah per bulan. "Kalau gaji tidak ada masalah," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya