Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Petugas dan Jemaah Haji Diasuransikan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa untuk jemaah dan petugas haji tahun 2019. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan untuk mereka.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (24/1), menjelaskan penyediaan asuransi jiwa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam pasal regulasi tersebut mengatur soal asuransi jemaah haji yang dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan asuransi jiwa bagi petugas haji disediakan oleh pemerintah.

"Jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji disiapkan pemerintah. Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar 49 ribu rupiah," kata dia.

Baca Juga :
Rintangi Penyelidikan

Kemenag menggandeng perusahaan jasa asuransi syariah untuk unsur perlindungan jemaah tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top