Rintangi Penyelidikan
Foto : Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau ‘obstruction of justice’ pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri
Komentar
()Muat lainnya